Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Paskah

Kompas.com - 20/04/2011, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta.

Jaksa tidak sependapat dengan tim kuasa hukum Paskah yang keberatan jika kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pernyataan tim JPU tersebut merupakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Paskah yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Anggota tim JPU, Edy Hartoyo, mengungkapkan, dakwaan alternatif lebih efisien untuk memproses perkara Paskah dibanding dakwaan subsidaritas. Dengan dakwaan alternatif, jaksa tidak wajib membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu.

"Dakwaan alternatif pada dasarnya hanya ada satu tindak pidana, yang mana dakwaan alternatif digunakan untuk menghindari pelaku lepas dari pertanggungjawaban hukum dan memberikan pilihan bagi penuntut umum serta hakim untuk membuktikan langsung dakwaan yang menurutnya terbukti," paparnya.

Adapun dakwaan alternatif yang dikenakan pada Paskah adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain terkait bentuk dakwaan, jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum yang meminta Paskah diadili terpisah dengan politisi Partai Golkar lainnya yang terjerat suap cek perjalanan.

Menurut Edy, jaksa berwenang menyatukan berkas perkara. Penyatuan berkas, katanya, akan mempermudah jaksa dalam membuktikan dakwaan. "Jika terdakwanya banyak, maka penuntut umum dapat melakukan pemecahan perkara, baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokkan menurut peranan masing-masing terdakwa yang bertujuan untuk kemudahan dalam pembuktian dakwaan," ungkap Edy.

Seperti diketahui, berkas perkara Paskah disatukan dengan politisi Golkar anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Mereka didakwa menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Selain mereka, masih ada satu berkas atas nama politisi Golkar lainnya, yakni TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah.

Seusai persidangan, Paskah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pada majelis hakim. "Saya yakin dan percaya pada awal persidangan hakim menyatakan bahwa sidang ini diawali asas praduga tak bersalah," katanya.

Minggu depan, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak persidangan atas Paskah melalui putusan sela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com