JAKARTA, KOMPAS.com — Bripka Guntur, anggota Satuan Narkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah, bakal dikenai sanksi disiplin lantaran dianggap lalai menjaga senjata api jenis revolver miliknya hingga mengakibatkan Wandy Ariatmo (12) tewas tertembak.
"Paling tidak dia kena saksi disiplin," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Selasa (19/4/2011), ketika dimintai tanggapan kasus penembakan di Palu.
Yoga menambahkan, jika terbukti, pihaknya juga akan menarik izin penggunaan senjata api yang dimiliki Guntur. "Anggota-anggota yang memiliki senjata api itu harus selalu dalam kontrol pemeliharaannya maupun penyimpanannya. Jadi, dia tidak boleh salah penggunaannya. Artinya, senjata itu hanya untuk dia, tidak boleh orang yang tidak punya otoritas memegang itu," katanya.
Mengutip kantor berita Antara, Wandy tewas setelah tertembak oleh rekannya sendiri berinisial, GN (14), kemarin. GN mengambil senjata api milik ayahnya, Guntur, di dalam lemari. GN sempat mengeluarkan peluru di dalam pistol lalu memperagakan cara menembak dihadapan teman-temannya.
Tiba-tiba, GN menarik pelatuk, lalu senjata api meletus ke arah kepala Wandy. Korban yang berstatus sebagai pelajar kelas VI Birobuli itu sempat dirawat selama tujuh jam di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawa Wandy tak terselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.