JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri secara resmi mengumumkan penahanan terhadap jaksa Cirus Sinaga, tersangka dalam dugaan korupsi dan dugaan pemalsuan dokumen, pada Sabtu (16/4/2011) malam. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan, penahanan Cirus untuk kepentingan penyidikan.
"Tadi malam secara resmi Mabes Polri menahan Cirus Sinaga untuk kepentingan penyidikan," kata Anton, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (17/4/2011).
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti dan saksi yang kuat sehingga berani menahan Cirus. Setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (16/4/2011), Cirus ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sehari sebelumnya penyidik menahan sementara Cirus dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengeluarkan surat perintah penahanan.
Polri pernah dikritik oleh berbagai pihak lantaran tak menahan Cirus. Selain itu, Cirus yang ketua tim jaksa penuntut umum kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga dinilai "sakti". Pasalnya, Cirus satu-satunya tersangka yang terlibat berbagai kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, yang tak ditahan. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi pernah mengatakan bahwa selama bersikap kooperatif, tidak berupaya menghilangkan alat bukti dan berpotensi mengulangi perbuatannya, Cirus tidak dapat ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.