Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Intelijen Langgar UU KIP

Kompas.com - 10/04/2011, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor, menyatakan, Rancangan Undang-Undang Intelijen yang saat ini sedang dibahas DPR melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yaitu Pasal 17 mengenai keberatan publik terhadap kerahasiaan informasi. 

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Minggu (10/4/2011), dalam hal kerahasiaan informasi rancangan undang-undang tersebut tidak menyebutkan mengenai mekanisme keberatan publik untuk meminta informasi terkait hasil kerja intelijen karena selalu beralasan dirahasiakan. Padahal, jika rahasia tersebut juga menyangkut kehidupan masyarakat, harus dipublikasikan. 

Poengky juga menyesalkan proses pembahasan rancangan undang-undang yang akan diselesaikan Juli 2011 ini tidak transparan. Masyarakat tidak tahu poin-poin apa saja yang perlu dikritisi. "Sampai sekarang belum pernah disosialisasi kepada masyarakat juga. Baru rancangan sudah tidak transparan. Oleh karena itu, perlu diingatkan bahwa dalam Undang-undang KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang bisa disampaikan ke Komisi Informasi. Seharusnya RUU Intelijen terkait keberatan publik tentang kerahasiaan informasi juga mengikuti UU KIP," ungkap Poengky.

Ia berpendapat, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai isi rancangan ini karena nantinya implementasi dari Undang-Undang Intelijen akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Kita juga protes, ini rancangan undang-undangnya dibuat diam-diam. Jangan kejar tayang saja, masyarakat tidak dilibatkan. Padahal, masyarakat juga perlu tahu, pasal mana yang disetujui dan mana yang tidak. Kalau begini sudah diam-diam, nanti masyarakat butuh informasi tentang intelijen tidak bisa juga," imbuhnya. 

Poengky meminta pemerintah dan DPR menilik kembali poin-poin keterbukaan informasi dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen dan tidak terburu-buru untuk mengesahkannya. Hal ini agar masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk undang-undang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com