Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjatur: Kami Heran dengan Cirus

Kompas.com - 04/04/2011, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan heran dengan tindakan jaksa Cirus Sinaga dalam memberikan jawabannya kepada dewan hari ini, Senin (4/4/2011). Cirus memberikan jawaban tanpa melengkapi syarat administratif,, seperti tanda tangan, kop dan cap Kejaksaan Agung sehingga pertanggungjawabannya diragukan.

"Ya enggak tahu kenapa. Tanya saja orangnya langsung. Makanya kita juga heran. Itu di dokumennya kan tanggal 29 Maret. Nah, sekarang sudah tanggal berapa?" katanya usai memutuskan menskors rapat dengar pendapat agar Cirus dapat melengkapi persyaratan administratifnya.

Cirus diundang Panja Mafia Hukum untuk memberikan keterangan seputar sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai mafia hukum dalam kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Anggota Panja meragukan jawaban-jawaban Cirus karena ditulis di atas kertas tanpa cap resmi Kejaksaan Agung.

Jawaban Cirus dirangkum dalam 6-7 halaman kertas kwarto yang disatukan dengan steples. Dengan kondisi demikian, maka bisa dimaklumi pernyataan anggota Panja dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan yang menyebut dokumen Cirus seperti selebaran di pinggir jalan.

Menurut Tjatur, dengan kondisi demikian pula, maka seluruh jawaban Cirus tidak bisa dikatakan resmi. Pertanggungjawabannya di kemudian hari pun bisa diragukan. "Tidak resmi, padahal dipanggil sebagai mantan jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dan mantan pejabat kejaksaan. Harusnya bisa dipertanggunggjawabkan, syarat minimumnya harus ada syarat administratif. Ditandatangani, ada kop dan cap, papar Ttajur.

"Kalau secara administratif tak bisa dipenuhi, tak bisa diterima secara resmi oleh Panja. Karena untuk menginjak substansi, prosedural harus dipenuhi," tandasnya kemudian.

 

Saat ini, Cirus  berstatus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.

Pada Jumat (1/4/2011) lalu, ia resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com