JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan heran dengan tindakan jaksa Cirus Sinaga dalam memberikan jawabannya kepada dewan hari ini, Senin (4/4/2011). Cirus memberikan jawaban tanpa melengkapi syarat administratif,, seperti tanda tangan, kop dan cap Kejaksaan Agung sehingga pertanggungjawabannya diragukan.
"Ya enggak tahu kenapa. Tanya saja orangnya langsung. Makanya kita juga heran. Itu di dokumennya kan tanggal 29 Maret. Nah, sekarang sudah tanggal berapa?" katanya usai memutuskan menskors rapat dengar pendapat agar Cirus dapat melengkapi persyaratan administratifnya.
Cirus diundang Panja Mafia Hukum untuk memberikan keterangan seputar sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai mafia hukum dalam kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Anggota Panja meragukan jawaban-jawaban Cirus karena ditulis di atas kertas tanpa cap resmi Kejaksaan Agung.
Jawaban Cirus dirangkum dalam 6-7 halaman kertas kwarto yang disatukan dengan steples. Dengan kondisi demikian, maka bisa dimaklumi pernyataan anggota Panja dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan yang menyebut dokumen Cirus seperti selebaran di pinggir jalan.
Menurut Tjatur, dengan kondisi demikian pula, maka seluruh jawaban Cirus tidak bisa dikatakan resmi. Pertanggungjawabannya di kemudian hari pun bisa diragukan. "Tidak resmi, padahal dipanggil sebagai mantan jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dan mantan pejabat kejaksaan. Harusnya bisa dipertanggunggjawabkan, syarat minimumnya harus ada syarat administratif. Ditandatangani, ada kop dan cap, papar Ttajur.
"Kalau secara administratif tak bisa dipenuhi, tak bisa diterima secara resmi oleh Panja. Karena untuk menginjak substansi, prosedural harus dipenuhi," tandasnya kemudian.
Saat ini, Cirus berstatus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.
Pada Jumat (1/4/2011) lalu, ia resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.