Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tetap Dampingi Susno

Kompas.com - 30/03/2011, 17:44 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Djuadji yang terdiri dari Zul Armain Aziz dan Efran Helmi Juni menyatakan tetap akan mendapingi dan tidak meninggalkan kliennya dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun yang diterima Susno pada 24 Maret lalu.

Saat ini proses banding Susno memang akan dikoordinasi oleh tim penasihat hukum yang disiapkan Mabes Polri dengan bantuan keduanya yang sudah terlebih dahulu mendampingi Susno.

"Bukan berarti kami meninggalkan. Kami tetap mendampingi beliau (Susno Duadji). Tapi kami juga harus berkoordinasi dengan Tim Hukum Mabes Polri. Banding sudah didaftarkan. Kami tinggal berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri untuk menyiapkan memori banding," ungkap Efran Helmi Juni saat akan menemui Susno Duadji di Mabes Polri, Rabu (30/03/2011).

Sementara itu, menurut Zul Armain Aziz, tim hukum Mabes Polri ditangani oleh Brigjen (Pol) RM Panggabean dan Brigjen (Pol) Iza Fadli. Menjelang proses banding, lanjut Zul, mereka akan mengadakan rapat koordinasi dengan tim dari Mabes Polri.

"Proses banding dilakukan di PN Jakarta Selatan. Nanti dari Mabes yang akan memimpin untuk menyerahkan memori banding hasil evaluasi kami bersama," ujar Zul.

Kedua kuasa hukum Susno tersebut telah mendampingi jenderal bintang tiga itu sejak tahun 2010. Susno sendiri menyatakan, kedua pengacaranya tetap siap untuk dikonfirmasi oleh institusi kepolisian untuk turut serta menyelesaikan proses bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com