Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Dephut Dituntut 4,5 Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto dituntut empat tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kementrian Kehutanan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan SKRT Departemen Kehutanan 2006-2007.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Wandojo Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rum.

Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, Wandojo sebagai penyelenggara negara yang bertugas membuat komitmen pengadaan jasa, menerima uang dari rekanan, PT Masaro Radiokom. Sedangkan hal yang meringankan, masih memiliki tanggungan keluarga, istri, anak, dan menyesali perbuatannya.

"Dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK," kata Rum.

Jaksa juga menilai Wandojo terbukti secara sadar membuat surat perjanjian pengadaan barang dengan PT Masaro Radiokom tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang yang diatur dalam Keputusan Presiden. Penentuan harga barang yang dilakukan oleh pihak calon penyedia barang, yakni PT Radiokom tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 89,3 miliar.

Perkara dugaan korupsi SKRT Dephut 2006-2007 ini juga melibatkan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Presiden Direktur PT Masaro, Putranefo A Prayogo, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono. Hari ini, Putranefo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 89,3 miliar. Sementara Anggoro masih buron.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com