Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hakim Beda Pendapat

Kompas.com - 29/03/2011, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2006-2007 dengan terdakwa Putranefo A Prayogo, Sofialdi, berbeda pendapat dengan hakim lainnya. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam hal jumlah kerugian negara dan uang pengganti yang harus dibayar Putranefo.

Perbedaan pendapat atau dissenting opinion tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis atas Putranefo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/3/2011).

Menurut Sofialdi, kerugian negara akibat perbuatan Putranefo bersama-sama pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandoyo Siswanto, Kepala Subbagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 75 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa Rp 14 miliar dari dugaan kerugian negara senilai Rp 89,3 yang disampaikan dalam tuntutan jaksa tidak valid.

"Keseluruhannya Rp 14 miliar haruslah dikurangkan sehingga kerugian Rp 75 miliar," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dan tiga hakim anggota lainnya menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 89,3 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Putranefo dan lainnya itu mencapai Rp 89,3 miliar.

Putranefo divonis penjara enam tahun dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 89,3 miliar sesuai dengan kerugian negara. Lagi-lagi Sofialdi berbeda pendapat. Menurutnya, uang pengganti tidak harus dibebankan seluruhnya kepada Putranefo. Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan PT Masaro selaku korporasi harus turut menanggung uang pengganti.

"Terdakwa (Putranefo) baru menempatkan sahamnya pada Juli 2007 dan baru Agustus menjabat Presiden Direktur (PT Masaro). Tidak adil kalau kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa. Pemegang saham mayoritas pun harus juga dibebankan kepada Anggoro Widjojo. Korporasi dapat dibebankan membayar uang pengganti. Dan besaran uang pengganti haruslah secara berimbang," ungkap Sofialdi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com