Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN: Penyadapan Telepon Bisa Dibuka

Kompas.com - 22/03/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-undang tentang Intelijen yang diusulkan pemerintah sudah diterima Komisi I DPR RI pekan lalu. Dalam RUU ini, Badan Intelijen Negara diusulkan dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Namun, dalam Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Kepala BIN Sutanto, Selasa (22/3/2011), yang menjadi awal pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini, poin kewenangan penyadapan belum dibahas.

"Yang jelas, soal penyadapan itu substansi yang akan dibahas. Sekarang belum dibahas. Karena nanti itu, kalau kewenangan BIN untuk menyadap itu akan diiyakan sebagai bagian atau cara intelijen. Cuma, pengaturan dari mekanisme yang belum dibahas. UU Penyadapan sendiri, kan, belum ada," kata anggota Komisi I Mahfudz Siddiq kepada Kompas.com, Selasa sore.

Usulan kewenangan penyadapan yang dilakukan BIN termuat dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan, lembaga koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan negara.

Ayat 2 menyebutkan, intersepsi komunikasi diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen. Menurut politisi PKS ini, kewenangan khusus BIN untuk menyadap nantinya masih termasuk dalam 170 DIM yang belum dibahas.

Hari ini, komisi dan pemerintah baru menyetujui 58 DIM. Usulan kewenangan khusus ini, menurut Mahfudz, harus disesuaikan dengan mekanisme melalui UU secara umum.

Sementara itu, Kepala BIN mengatakan kewenangan ini memang diusulkan untuk dimasukkan dan diharapkan kerja intelijen bisa makin efektif. Namun, Sutanto membantah bahwa hal ini akan membuat BIN tak dapat dikontrol lagi dan rentan akan penyalahgunaan wewenang.

"Ini, kan, negara hukum, ya kita menganut demokrasi, menegakkan HAM dan menghormati hukum. Itu, kan, sudah rambu-rambu yang mengatur, tindakan harus terstruktur. Setiap ada penyimpangan tentu ada sanksi. Ini negara hukum tidak bisa semaunya. Dan itu benar-benar untuk kepentingan UU ini supaya intelijen benar-benar dilindungi demokrasi, menjunjung tinggi demokrasi, HAM," kata Sutanto.

Mantan Kapolri ini juga mengatakan akan mengikuti aturan di UU Rahasia Negara mengenai keharusan membuka atau tidak hasil penyadapan.

Menurutnya, hasil penyadapan bisa saja dibuka karena ada batasan waktu yang dimuat dalam UU tersebut. "Ya tingkat kerahasiaan yang dinilai bisa membahayakan keamanan negara didasarkan amanah UU," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com