Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Mendagri

Kompas.com - 01/03/2011, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam rangka menyikapi beberapa peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah, terutama setelah peristiwa penyerangan di Cikeusik. Salah satunya yang masih hangat dibahas yakni Surat Keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.

"Soal Perda besok kita mau ketemu Mendagri untuk membahasnya. Termasuk SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Samarinda," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Menanggapi soal Perda Gubernur Jawa Timur, Senin, 28 Februari lalu menurut Erna pihaknya sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Selain itu, LBH Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya terkait SK tersebut.

"Umat Ahmadiyah sudah minta kami untuk mengurus masalah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya. Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia keberatan dengan SK itu," tambah Erna.

YLBHI berharap perda-perda lainnya tidak ikut menular akibat munculnya Perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dikeluarkan di Samarinda dan Jawa Timur. "Saya berharap kepada pemerintah daerah lainnya jangan terpengaruh dengan desakan-desakan. Jangan sampai ini menjadi alat legitimasi utk melakukan hal yang sama," kata Erna.

Beberapa poin larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur di antaranya aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. Kemudian Pemda juga melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. Terakhir, pelarangan Ahmadiyah untuk memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan tersebut, salah satunya mendapat tembusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com