JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Menurut jaksa, Susno terbukti melakukan dua perkara korupsi, yakni terkait kasus ikan arwana dan kasus pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut Susno dengan denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan kurangan," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) sore.
Menurut JPU, Susno terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang itu diberi agar kasus yang dilaporkan Ho Kian Huat, klien Haposan, segera diselesaikan penyidik Bareskrim Polri. Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL), dengan sangkaan penggelapan.
Awalnya, tutur jaksa, Sjahril dan Susno melakukan pertemuan beberapa kali di Bareskrim Polri. Satu pertemuan diikuti Haposan. Dalam pertemuan itu, Sjahril menanyakan perkembangan kasus ikan arwana kepada Susno selaku Kepala Bareskrim Polri setelah dimintai tolong Haposan.
Menurut jaksa, dalam salah satu pertemuan, Susno meminta uang ke Sjahril dengan mengatakan, "Ini kasus besar bang, masak kosong-kosong bae."
Setelah diberitahu Sjahril soal permintaan Susno itu, tambah jaksa, Haposan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sjahril di Hotel Sultan pada Kamis (4/12/2008) malam. Setelah itu, Sjahril ke kantornya di Lapangan Rose, Tebet, Jaksel. Sjahril lalu mengajak Upang Supandi, sopirnya, dan Dadang A, office boy kantornya, ke rumah keluarga Susno di Jalan Abuserin, Fatmawati, Jaksel.
Dikatakan jaksa, sebelum menyerahkan uang, datang Ajun Komisaris Besar Samsurizal M, anggota Bareskrim Polri, untuk meminta tandatangan Susno. Kepada Sjahril, Samsurizal mengatakan, "Uda ngapain? Tuh, sambil menunjukkan paper bag warna cokelat. Kayaknya Samsurizal tau isinya duit," ucap jaksa menirukan kesaksian Sjahril.
Setelah Samsurizal pergi, ucap jaksa, Sjahril menyerahkan paper bag warna cokelat berisi uang itu kepada Susno sambil mengatakan, "Ini titipan dari Haposan." Susno menjawab, "Terima kasih, bang." Terkait perkara itu, jaksa menjerat Susno dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Korupsi dana pengamanan pemilu
Selain perkara ikan arwana, jaksa menilai, Susno selaku Kepala Polda Jabar terbukti memerintahkan Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar. Pemotongan dana untuk satuan wilayah itu terjadi saat penyerahan dana tahap IV.
Dari uang Rp 8,5 miliar, jelas JPU, Susno menikmati uang sekitar Rp 4,28 miliar dalam bentuk 40 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta serta uang tunai dalam mata uang dollar AS dan rupiah. Masih menurut JPU, 37 cek perjalanan digunakan Susno untuk membeli sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi di daerah Bogor dan rumah di Jalan Wijaya, Jaksel, serta tiga cek diberikan kepada dua rekannya.
Atas perintah Susno, tambah jaksa, uang hasil pemotongan juga dibagi-bagi kepada para pejabat utama Polda Jabar, seperti Wakapolda, Irwasda, para kepala biro, serta anggota bawahan dan PNS Polri dengan nilai bervariasi. Selain itu, uang itu juga dibelikan mobil dinas Kapolda, yakni Toyota Camry seharga Rp 327 juta.
Terkait perkara itu, jaksa menjerat Susno dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.