Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana

Kompas.com - 20/01/2011, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin, Aburizal Bakrie.

"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo seusai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Nasional
    Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

    Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

    Nasional
    Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

    Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

    Nasional
    MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

    MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    Nasional
    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Nasional
    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Nasional
    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Nasional
    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Nasional
    Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Nasional
    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Nasional
    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Nasional
    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

    Nasional
    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Nasional
    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com