Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Klaim Selamatkan 19 WNI sejak 2007

Kompas.com - 25/08/2010, 06:22 WIB

MALAYSIA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengklaim berhasil meloloskan 19 warga Indonesia dari hukuman mati di Malaysia selama tiga tahun terakhir.

"Selama kurun waktu 2007-2010, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati," demikian pernyataan KBRI di Kuala Lumpur yang dimuat di laman Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/8/2010).

Sebanyak 13 orang terlibat kasus narkoba dan 6 lainnya terlibat kasus pembunuhan. Langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur berupa advokasi dan diplomasi. Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum, dengan memberikan bantuan kekonsuleran.

"Contohnya, memberikan pendampingan dan pengacara apabila dibutuhkan serta memberikan hal-hal yang dibutuhkan WNI seperti akses komunikasi dengan keluarga," ungkap KBRI.

Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada putusan terakhir atau final di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi atau pengampunan WNI tersebut kepada Yang Dipertuan Agong.

Saat ini, KBRI melakukan langkah diplomasi untuk menyelamatkan dua WNI yang sudah berada pada tahap akhir vonis mati. Mereka adalah Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob.

Kedua WNI tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Persekutuan pada 27 Juli 2010. "KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong untuk Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob," demikian pernyataan KBRI.

Selain itu, juga ada satu lagi warga yang telah diberi putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan, yaitu Parlan bin Dadeh.   Kendati terus berupaya membantu WNI yang mengalami masalah, KBRI menyatakan bahwa mereka tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, per 12 Agustus 2010, jumlah WNI yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di penjara-penjara Malaysia berjumlah 6,845 orang.

Dari jumlah tersebut, 4,804 orang di antaranya adalah narapidana yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia dan 658 orang lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.

WNI yang terancam hukuman mati saat ini sebanyak 177 orang, 142 orang di antaranya terlibat kasus narkoba dan sisanya sebanyak 35 terlibat kasus pembunuhan.

Dari 177 orang yang terancam hukuman mati tersebut, sebanyak 70 telah divonis hukuman mati (63 kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, 1 kasus senjata api).

Sebanyak 67 di antara 70 orang tersebut kini dalam proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi. Sisanya sebanyak 3 orang Aceh, yaitu Bustaman bin Bukhari; Tarmizi bin Yacob, dan Parlan bin Dadeh, telah diberikan putusan terakhir/final di Mahkamah Persekutuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com