JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Untung Yoga Ana, yang mengatakan call data record atau CDR yang dimiliki Polri adalah rekaman lalu lintas hubungan antara Ary Muladi dengan pihak lain yang tak memiliki relevansi dengan perkara, semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap dua unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Hal ini dikatakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho. "Presiden harus memberikan teguran keras kepada Kapolri," kata Bambang Widodo kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2010).
Bambang mengatakan, hal ini bukan pertama kalinya Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memberikan keterangan yang tidak tepat. Menurut Bambang, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memperbaiki kinerja lembaga hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, memberikan teguran keras kepada Kapolri merupakan langkah yang tepat.
Dikhawatirkan, jika tidak mendapat teguran, hal ini menjadi contoh buruk bagi pimpinan lembaga penegak hukum lainnya. "Takutnya, hal ini bisa dicontoh oleh kapolda-kapolda," tambah Bambang Widodo lagi.
Sementara itu, Emerson mengatakan, Presiden harus segera turun tangan. "Presiden harus ambil tanggung jawab. Ada kelalaian yang dilakukan anak buahnya," katanya.
Seperti diwartakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka ketika hendak membongkar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Baik Bibit maupun Chandra ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti rekaman pembicaraan Ary—rekan Anggodo Widjojo, terdakwa kasus upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi dan percobaan penyuapan pimpinan KPK—dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Padahal rekaman itu ternyata tidak ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.