Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Dasar Hukum Pengunduran Nurpati

Kompas.com - 22/06/2010, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa anggota KPU, Andi Nurpati, Selasa (22/6/2010).

Rekomendasi itu menimbang bahwa Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu menegaskan Andi tak bisa begitu saja hengkang dari KPU tetapi harus lewat mekanisme pemberhentian tidak hormat lewat DK KPU.

Paling tidak ada tiga kesalahan yang Andi Nurpati dibidik Bawaslu. Pertama, Andi yang notabene anggota KPU masuk di kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Anas Urbaningrum.

Kedua, Andi melanggar kode etik soal dugaan keterlibatan dalam kasus tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketiga, ada lagi pelanggaran Andi terkait keikutsertaannya dalam rapat pembahasan soal penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi bersama perwakilan Partai Golkar dan Bawaslu.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 22 Tahun 2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU selain dengan alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU.

Pengunduran diri dengan asalan selain dua alasan tersebut, tidak diatur oleh undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.

"Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU) untuk mengundurkan diri dengan alasan selain dari dua alasan tersebut, maka pengunduran diri (anggota KPU tersebut) harus ditolak karena tidak ada landasan hukumnya," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardin.

Menurut dia, pada forum Dewan Kehormatan KPU-lah yang akan merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dan atau melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik.

"Presiden dapat mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, setelah Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasinya dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Rapat Pleno KPU," terangnya.

Anggota KPU dilarang bersikap parsial dan berpihak dalam bentuk apa pun. Sikap parsial dan berpihak, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji Anggota KPU.

Saat memberikan persetujuannya untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, Andi Nurpati sebagai anggota KPU telah secara terang-benderang menunjukkan parsialitas dan keberpihakannya kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com