JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, menolak menandatangani lembaran mengenai penahanan serta penangkapan yang disodorkan penyidik Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penahanan, berita acara penangkapan, serta surat pemberitahuan penahanan. "Beliau tidak merasa ditangkap karena beliau datang dengan resmi," katanya.
Selama pemeriksaan sekitar 12 jam, kata Luhut, kliennya dicecar sebanyak 58 pertanyaan mengenai pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS bulan November 2007. Penyidik kemudian menahan salah satu inisiator Hak Angket Bank Century itu.
"Alasan penahanan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 Ayat 1 KUHP dengan sangkaan pemalsuan. Menurut penyidik, yang dipalsukan akta gadai yang dijaminkan oleh PT Selalang Prima Internasional," katanya.
Jadi, penetapan tersangka serta penahanan terhadap Misbakhun, menurut Anda, tidak tepat? "Sangat tidak tepat. Kasus perdata dipidanakan. Dokumen itu yang menyiapkan Bank Century. Dokumen itu direstrukturisasi 28 Oktober 2009. Kami bayar dengan lancar," jawab Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.