JAKARTA, KOMPAS.com — Akbar Faisal menilai, kasus yang menimpa Muhammad Misbakhun merupakan pengalihan isu atas penuntasan kasus Bank Century. Anggota Tim 9 atau inisiator Hak Angket Kasus Bank Century itu menanggapi koleganya, Misbakhun, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara kepemilikan letter of credit (L/C) fiktif PT Selalang Prima Internasional.
"Ini arogansi kekuasaan. Ternyata karakter kekuasaan kita tidak berubah dari dulu," kata Akbar saat ditemui di kompleks Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Menurut politisi dari Partai Hanura itu, kasus Misbakhun tersebut luar biasa pengalihan isunya. Meski demikian, dia mengaku tidak akan terpengaruh dan tetap fokus pada kasus Century.
Pagi ini, Akbar bersama politisi PKB Lily Wahid ikut mendampingi Misbakhun yang dipanggil Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus kejahatan perbankan Robert Tantular.
Dalam kasus itu, politisi dari PKS itu ditetapkan sebagai saksi dan tersangka. Akbar mengatakan, tujuannya mendampingi Misbakhun adalah untuk memberikan dukungan dan penguatan psikologis.
Lily Wahid mengatakan, kepergian dia menemani Misbakhun hanya untuk memberikan dukungan moral. Dia menyerahkan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Kami enggak mencampuri masalah hukum. Hanya dukungan moral," ujar dia.
Lily juga tidak akan memberi bantuan berupa tim kuasa hukum untuk membela Misbakhun. Pasalnya, saat ini Misbakhun telah dibela oleh tim kuasa hukum yang telah disiapkan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.