JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century, jika didasarkan pada hasil temuan dalam audit BPK.
Pimpinan KPK Haryono Umar mengatakan bahwa ada sembilan temuan terkait kasus Bank Century yang disampaikan BPK kepada KPK.
"Ada sembilan temuan dari hasil BPK. Tidak semua berkaitan dangan tindak pidana korupsi. Sebagian berkaitan dengan tindak pidana perbankan," kata Haryono, Rabu (9/12/09) di Kantor KPK, Jakarta. "Sejauh ini dari hasil audit BPK, kami belum temukan adanya itu (korupsi)," sambungnya.
Menurut Haryono, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap semua temuan. "Yang lainnya itu kan perbankan. Kalaupun itu korupsi, itu bukan kewenangan KPK," ungkapnya.
Haryono mengatakan, KPK hanya akan fokus menyelidiki bagian yang memang bisa terjadi tindak pidana korupsi. "Yaitu pada pencairan dananya, aliran dananya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK akan segera melakukan koordinasi dengan BPK untuk melakukan klarifikasi atas hasil audit yang diberikan BPK. Rencananya, KPK akan bertemu dengan BPK pada Jumat depan. "Kita kan baru baca laporannya itu, kita ingin tau apa yang dimaksud itu. Makanya kita perlu penjelasan dari BPK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.