Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Hak Angket Century Bakal Selidiki Penerbitan Perppu JPSK

Kompas.com - 30/11/2009, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Hak Angket Century bakal menyelidiki penerbitan Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada 15 Desember 2008 lalu. Anggota Komisi VI DPR dari Faksi PDIP Syukur Nababan mengatakan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perppu tersebut.

Syukur menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century terungkap bahwa pada akhir 2008 industri perbankan dalam kondisi yang sehat dengan rasio kecukupan modal (CAR) rata-rata perbankan yang tinggi di atas 8 persen.

Padahal, kata Syukur, dalam Undang-Undang disebut bahwa salah satu syarat Perppu adalah saat kondisi darurat. "Syarat perppu itu kan 'kalau ada keadaan genting'. Dan ini kan enggak genting. Kenapa kemudian Perppu ini diterbitkan. Ini harus ditelusuri," kata Syukur di sela-sela Diskusi Nasionalisme vs Neoliberalisme, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Syukur, Perppu ini memberi landasan hukum wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menangani bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Namun, DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu ini. Karena itu, menurutnya, setelah tanggal 18 Desember 2008 kewenangan KSSK tidak lagi memiliki dasar hukum.

"Perppu itu payung hukumnya KSSK dan dasar bailout. Jadi, harus dicari aktornya siapa, kenapa Perppu ini diterbitkan," tandasnya. Nantinya, imbuh Syukur, panitia Angket Century harus melakukan investigasi kasus Century mulai dari awal pembentukan bank yang dulunya milik Robert Tantular ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com