JAKARTA, KOMPAS.com — Respons cepat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Anggodo Widjojo terhadap dua media, Kompas dan Seputar Indonesia, dipertanyakan. Pada Jumat (20/11), perwakilan dua media itu pun dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas dugaan pencemaran nama baik lewat pemberitaan transkrip pembicaraan Anggodo yang dimuat pada 4 November 2009.
Pengamat politik LIPI, Lili Romli, mempertanyakan letak kesalahan dari pemuatan transkrip pembicaraan telepon tersebut. Sebab, transkrip yang disajikan disarikan dari rekaman yang diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Sumber koran itu kan jelas. Terbuka, terang benderang diambil rekamannya dari lembaga resmi, MK. Sangat disayangkan tindakan kepolisian yang memanggil dua media ini. Itu bisa menjadi sikap kepanikan polisi karena merasa dipojokkan juga dengan pemberitaan yang ada," kata Lili, Jumat di Gedung DPD, Jakarta.
Padahal, ia melanjutkan, masyarakat justru tahu dari transkrip yang sudah ada lebih dulu. "Harusnya, jika ada bocoran, maka yang dihukum adalah yang membocorkan. Bukan yang memberitakan. Media kan memberikan informasi kepada publik," ujarnya.
Pimpinan Kompas dan Sindo hari ini dipanggil oleh Mabes Polri setelah sebelumnya sempat dibatalkan. Perwakilan Sindo, Nevi Hetaria, yang memenuhi panggilan polisi, mengungkapkan bahwa pihaknya dimintakan keterangan terkait laporan Anggodo Widjojo dan Indra Sahnun Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui pemberitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.