Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (5)

Kompas.com - 17/11/2009, 20:41 WIB

BAB IV
HASIL VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA

A. Atas Sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1. Kekurangan Fakta dari Penyidik
a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstruksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Ketiadaan fakta tersebut nampak pada ketidakmampuan penyidik di hadapan Tim 8 pada acara gelar perkara untuk menjelaskan alur penyerahan uang dari Ari Muladi kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah maupun kepada Ade Raharja serta berdasarkan keterangan Antasari Azhar, keterangan Ari Muladi, dan BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009 (BAP Kedua), dan keterangan Edy Soemarsono, serta bantahan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
c. Dalam hal Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebagai tersangka membantah telah menerima uang tersebut, mereka tidak berkewajiban membuktikan bahwa mereka tidak menerima (karena dalam hukum pembuktian, tidak dikenal pembuktian secara negatif). Justru sebaliknya, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya sangkaan itu, dalam hal ini penyidik. Namun ternyata penyidik hanya memiliki keterangan Ari Muladi dan bahan petunjuk yang sangat lemah atau tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
d. Bahan petunjuk yang sangat lemah itu hanya berupa adanya mobil KPK yang keluar masuk di Pasar Festifal dan Hotel Bellagio, yang kemudian dijadikan bukti petunjuk. Bukti petunjuk demikian adalah sangat lemah karena baru merupakan sebuah bahan untuk membentuk sebuah bukti. Keterangan tentang mobil KPK itu harus disesuaikan dengan bahan pembentuk bukti petunjuk yang lain (keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa). Kalau keterangan Ari Muladi digunakan sebagai bahan, maka jelas sangat lemah atau tidak dapat digunakan karena keterangan Ari Muladi merupakan upaya pembelaan diri bagi Ari Muladi.

2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik
a. Untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibuktikan adalah apakah unsur-unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 itu terpenuhi atau tidak. Unsur-unsur pasal tersebut adalah:
1) Pegawai negeri atau penyelenggara;
2) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya;
3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran
dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sedangkan unsur-unsur Pasal 15 adalah:
1) Setiap orang;
2) Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;
b. Dalam pemeriksaan oleh Tim 8, ternyata penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Karena alat bukti yang dimiliki penyidik tentang aliran uang dari Anggoro Widjojo terhenti di Ari Muladi (missing link). Alat bukti untuk membuktikan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat juga tidak dimiliki penyidik.
c. Keterangan Edi Soemarsono dan Antasari Azhar merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu), oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti (185) ayat (1) KUHAP) juncto Pasal 1 angka 27 KUHAP. Disamping itu juga, keterangan Edy Soemarsono merupakan pendapat atau rekaan yang diperoleh dari pemikiran sendiri, berdasarkan cerita orang lain yang tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP).
d. Keterangan Ari Muladi mengenai penyerahan uang itu, kalaupun benar, juga merupakan keterangan yang berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti (unus testis nullus testis), satu saksi bukanlah saksi; terlebih keterangan tersebut sudah dicabut. Alat bukti berupa petunjuk yang dimiliki penyidik juga tidak berdasar karena hanya berdasarkan asumsi saja, tidak berdasarkan pada rangkaian keterangan dari saksi-saksi yang ada.
e. Hal yang terungkap di hadapan Tim 8 justru inisiatif pemberian uang berasal dari Anggoro Widjojo yang kemudian meminta bantuan Anggodo Widjojo menghubungi KPK terkait penggeledahan PT. Masaro. Dengan demikian, yang terjadi adalah percobaan penyuapan, bukan pemerasan sebagaimana didalilkan oleh Anggoro Widjojo/Anggodo Widjojo. Oleh karena itu Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dan Ari Muladi harus dijadikan tersangka karena mencoba menyuap kedua tersangka. Ari Muladi juga dapat dikenai pasal penipuan dan/atau penggelapan (kumulatif).
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada pidana bagi Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana (nulla poena sine crimine).

B. Atas Sangkaan atas Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1. Kekurangan Fakta dari Penyidik
a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstuksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Di hadapan Tim 8, pada acara gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti yang membuktikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto memaksa pejabat imigrasi untuk mencegah Anggoro Widjojo berpergian keluar negeri dan memaksa pejabat imigrasi untuk mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Joko S. Tjandra.
c. Pimpinan KPK di hadapan Tim 8 menjelaskan bahwa pencegahan Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan Joko S. Tjandra telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan telah berlangsung sejak pimpinan KPK periode pertama.

2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik
a. Dalam membuktikan apakah seseorang telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibktikan adalah unsur-unsur dalam pasa-pasal tersebut. Unsur-unsur Pasal 421 KUHP adalah:
1) Pejabat;
2) Menyalahgunakan kekuasaan;
3) Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Sedangkan pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pidana minimal dan pidana maksimal bagi yang melanggar Pasal 421 KUHP. Dengan demikian, yang harus penyidik/penuntut umum buktikan adalah unsur-unsur Pasal 421 KUHP.

b. Alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menjerat Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sangat lemah karena tidak ada saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada unsur “memaksa” dalam pencegahan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan berpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra.

c. Dalam memeriksa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, Penyidik hanya mendasarkan pada penilaian bahwa pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra melanggar prinsip kolektif kolegial; status Anggoro Widjojo belum tersangka; dan terhadap Anggoro Widjojo belum dilakukan penyelidikan/penyidikan terlebih dulu, sehingga dirumuskan telah terjadi penyalahgunaan  kekuasaan/wewenang.
Terhadap prinsip pengambilan keputusan yang bersifat kolektif-kolegial, pimpian KPK pada 5 November 2009 telah menjelaskan kepada Tim 8 antara lain bahwa KPK telah memiliki mekanisme yang ditetapkan secara internal tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai realisasi kepada putusan yang sifatnya kolektif itu. Karena KPK diberikan kewenangan juga mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK.
Hal tersebut telah berlangsung sejak pimpinan KPK pada periode pertama. Selain itu, ada konvensi atau kesepakatan di internal KPK bahwa pencegahan berpergian cukup dilakukan oleh komisioner yang membawahi tugas tersebut. Dan itu sudah diatur pula dalam Surat Keputusan Pimpian KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011.

d. Terhadap pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo yang berstatus sebagai tersangka. Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK tegas menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.” Kata “penyelidikan” dan “seseorang” pada rumusan pasal tersebut menunjukan bahwa KPK berwenang memerintahkan instansi terkait (imigrasi) untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri apapun status orang itu, asalkan terkait
dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki KPK. Oleh karena itu, pencegahan seseorang oleh KPK tidak harus berstatus tersangka.

e. Terkait dengan Anggoro Widjojo, pencegahan yang bersangkutan berpergian ke luar negeri karena KPK sedang menangani perkara lain yakni, kasus Yusuf Erwin Faisal dan sudah incracht). Dalam perkara itu, Anggoro menyuap Yusuf Erwin Faisal dan pejabat di Departemen Kehutan (MS Kaban). Tindakan penyidik mengkaitkan keterlambatan penanganan kasus Masoro dengan utang jasa Chandra M. Hamzah terhadap MS Kaban sangat tidak berdasar.

f. Pencabutan pencegahan atas nama Joko S. Tjandra juga tidak menyalahi ketentuan karena KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. Dalam persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Joko S. Tjandra dalam perkara suap Artalyta Susryani kepada Urip Tri Gunawan sehingga KPK mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut.
Berdasarkan hal-hal di atas, tidak cukup bukti bahwa kedua tersangka melakukan
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com