JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaraan jalan dan lalu lintas tak lama lagi bukan hanya tanggung jawab Polri dan Menteri Perhubungan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri Riset dan Teknologi pun bakal bertanggung jawab untuk hal serupa.
"Penyelenggaraan lalu lintas adalah tanggung jawab multi-stakeholder, termasuk Menristek," ujar Direktur Satlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono saat ditemui di Balai Kota, Selasa (17/11).
Di dalam UU yang rencananya akan diberlakukan pada 2010, Menristek akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan di bidang teknologi yang meliputi penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi bermotor.
Selain itu, Menristek pun bertanggung jawab dalam pengembangan teknologi kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta mengembangkan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Tak hanya Menristek, Condro mengatakan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian juga ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan lalu lintas. Menteri Perhubungan antara lain bertugas untuk menginventariskan tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya, kemudian menyusun rencana dan program, baik pelaksanaannya maupun perbaikan ruas jalan atau persimpangan jalan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian bertanggung Jawab untuk urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan. "Jadinya, penyelengaraan lalin dan jalan adalah tanggung jawab multi-stakeholder, lima instansi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.