JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian RI belum memberikan status apa pun kepada Anggodo Widjojo. Anggodo pun masih bisa melenggang bebas karena polisi beralasan belum menemukan bukti cukup untuk menahannya. Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pun angkat suara. Menurut Akil, polisi seharusnya punya cukup bukti untuk menahan adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tersebut, apalagi, menurutnya, Anggodo telah mencatut nama Presiden dalam rekaman percakapannya dengan sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum.
"Dalam posisi nama Presiden dicatut, tanpa perintah Presiden, polisi bisa melakukan (penahanan) itu. Percuma jadi Kapolri kalau tidak bisa melakukannya. Cukup bukti kok, apalagi ada rekomendasi dari tim pencari fakta juga," ujar Akil, Kamis (5/11) di Gedung DPR, Jakarta.
Selain merekomendasikan penanganan kasus Anggodo kepada TPF yang diperkuat unsur kepolisian dan kejaksaan, Akil juga berpendapat, Presiden dalam posisinya sebagai korban bisa melaporkan Anggodo. "Presiden kan korban. Namanya dicatut. Secara pribadi, Presiden bisa melaporkan Anggodo karena dia melakukan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap kepala negara sehingga bisa diproses hukum," kata Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.