JAKARTA, KOMPAS.com — Bukti rekaman yang diduga berisi rencana kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus diperdengarkan kepada publik dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pasal 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan digelar pada Selasa (3/11) mendatang.
"Dalam sidang lanjutan besok, MK harus membuka rekaman pembicaraan dan memperdengarkan pada publik. Dalam sejarah MK tidak ada sidang tertutup, jadi masyarakat dapat ikut mengetahuinya," ujar Saldi Isra, pengamat hukum tata negara, di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia menuturkan, dengan dibukanya bukti rekaman tersebut, masyarakat dapat melihat secara utuh potret hukum yang ada. Selama ini masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi sehingga muncul aneka opini yang menyudutkan sejumlah pihak.
Menurutnya, jika dalam penyelidikan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Agung benar-benar terlibat dalam rencana kriminalisasi tersebut, Kapolri dan Jaksa Agung selaku pucuk pimpinan harus bersedia mundur dari jabatannya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak perlu merasa khawatir akan dikriminalisasi jika memberikan rekaman tersebut. "Kalau KPK memberikan bukti rekaman tanpa perintah, ada kemungkinan akan dikriminalisasi, tapi ini kan ada perintah dari MK," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.