JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, bukanlah konflik antarlembaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai shalat Jumat (30/10) di kompleks Istana Presiden, Jakarta.
"Presiden menyampaikan bahwa beliau memantau perkembangan di KPK, penahanan Bibit dan Chandra Hamzah, beliau menegaskan ini bukan konflik lembaga. Persoalan hukum orang per orang di kepolisian, KPK dan kejaksaan itu masalah pribadi, sebab itu Presiden menekankan diserahkan pada prosedur hukum," kata Tifatul.
Dijelaskannya, Presiden tidak pernah turut campur dan bukan dalam kewenangan untuk campur tangan dalam masalah ini. Presiden memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara ke kantor presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.
Tifatul menuturkan, dalam pertemuan itu menanggapi permintaan Presiden pada Kapolri agar permasalahan ini dijelaskan dengan transparan pada masyarakat, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan proses penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif itu bukan tiba-tiba.
"Kapolri juga sampaikan proses ini berlangsung sejak empat bulan lalu, alasan kepolisian untuk mempelancar penyelidikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, kata Tifatul, Presiden meminta agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum. "Bila diproses kepolisian kemudian kejaksaan, dan tidak berlanjut maka perlu SP3 namun bila berlanjut maka akan diuji di pengadilan," kata Tifatul.
Presiden, kata Tifatul, prihatin dengan opini yang berkembang. "Bila ditahan ini proses awal bukan vonis. Presiden minta hormati proses hukum dan semua juga menghormati proses ini," kata Tifatul.
Menurut dia, Kepala Negara dijadwalkan memberikan keterangan pers pada pukul 15.00 WIB untuk menyampaikan pandangan atas penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.