Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung: Tak Ada Rekayasa Kasus Bibit dan Chandra

Kompas.com - 27/10/2009, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga membantah telah melakukan rekayasa dalam perkara pimpinan KPK nonaktif yang kini menjadi tersangka, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia yang saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung menegaskan, penanganan perkara keduanya telah sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada melakukan rekayasa dalam penangan perkara," kata dia saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10). Ikut hadir dalam acara itu adalah Ismanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam jumpa pers, Ritonga menjelaskan kronologi awal penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Menurutnya, sebelum penyidikan perkara tersebut, dilakukan gelar perkara (ekspos) antara Kejagung dan Mabes Polri. Saat itu, ia dan Jampidsus Marwan Efendi serta staf Kejagung menemui Mabes Polri untuk melakukan ekspos langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji.

"Dalam paparan itu, perbuatan yang disangkakan terhadap pimpinan KPK adalah penyalahgunaan wewenang, pemerasan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya," tutur dia.

Dalam ekspos itu, kata Ritonga, ia berpendapat bahwa kasus Bibit dan Chandra bukan termasuk tindak pidana umum, melainkan masuk tindak pidana khusus. Kemudian, Jampidsus menyimpulkan, kasus itu masuk ke dalam Pasal 12 E UU Tipikor mengenai pemerasan. Kesimpulan itu berdasarkan kesaksian Ary Muladi yang langsung menyerahkan uang kepada Anggodo, kesaksian Edi Sumarsono (saksi kasus Ary Muladi), dan testimoni Antasari Azhar.

"Kami berkesimpulan ekspos pada waktu itu, perkara ini memenuhi syarat ke penyidikan dan berlanjutlah penyidikan hingga sekarang. Kasus ini konsultasinya kepada Jampidsus bukan Jampidum. Jadi, kalau ada informasi saya rekayasa P21 tidak tepat karena P21 dibuat Jampidsus," tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com