JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi, Senin (5/10), mendaftarkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. MK diminta menyatakan perppu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, segala produk turunannya pun cacat yuridis.
Salah satu anggota PAIP Konstitusi, Sandy Siturangkir, menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya hal ikhwal kegentingan memaksa yang mendasari penerbitan perppu tersebut. Menurut dia, Presiden telah memaksakan kegentingan yang dimaksud.
"Kami menilai perppu itu melanggar tiga pasal dalam UUD, yaitu Pasal 27 yang menjamin kepastian hukum, Pasal 9 yang mengatur sumpah jabatan presiden, dan Pasal 24 karena telah mengintervensi badan atau lembaga independen yang sebenarnya merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman," kata Sandy.
Selain itu, anggota PAIP Konstitusi yang lain, Saor Siagian, menjelaskan, penerbitan perppu ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Presiden dapat saja melanggar UU yang ada yang kemudian dilegalkan dengan penerbitan perppu.
Selain PAIP Konstitusi, tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengajukan uji materi Perppu Nomor 4 Tahun 2009. Rencananya, pendaftaran akan dilakukan Selasa besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.