Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perppu, Presiden Dinilai Bela Polri

Kompas.com - 19/09/2009, 04:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sebagai dasar penunjukan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada polisi. Hal itu terutama pada langkah Polri menjadikan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Padahal, langkah polisi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak proporsional sehingga bisa dikategorikan sebagai upaya nyata melemahkan KPK.

Penilaian itu disampaikan advokat Alexander Lay, Taufik Basari, dan Abdul Haris, Jumat (18/9) di Jakarta. Ketiganya kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum KPK.

Chandra dan Bibit menjadi tersangka sebab meminta pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Presiden berencana menerbitkan perppu sebagai dasar hukum menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK sebab komisi itu kini tinggal dipimpin M Jasin dan Haryono Umar. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pemberantasan korupsi. Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Alexander menilai, ide penerbitan perppu itu prematur sebab Presiden belum membicarakannya dengan dua unsur pimpinan KPK tersisa, terutama terkait dengan apakah ada kegentingan memaksa di komisi itu. Padahal, perppu hanya dapat dibuat jika ada kegentingan memaksa.

Abdul Haris menuturkan, yang seharusnya dilakukan Presiden adalah memastikan polisi bertindak profesional dan tidak melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam proses hukum Chandra dan Bibit.

Langkah itu dibutuhkan sebab kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra seharusnya tidak diselesaikan lewat proses pidana, tetapi gugatan praperadilan. ”Yang menggugat juga yang merasa dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan akan berbahaya bagi KPK jika perppu dipakai untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yang bekerja sementara. Sebab, pejabat itu akan mengetahui rahasia KPK. ”Lagi pula dua unsur pimpinan KPK masih memenuhi sistem kolektif kolegial. KPK juga dibangun dengan sistem kerja yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Jasin berharap perppu diterbitkan bila pimpinan KPK yang sekarang berstatus tersangka ditetapkan sebagai terdakwa. Sebagai tersangka, jika tak terbukti, mereka bisa kembali ke KPK.

Secara terpisah, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Presiden berharap pemberantasan korupsi oleh KPK tetap berjalan efektif meski tiga dari lima unsur pimpinannya menjalani proses hukum. Perppu adalah dasar hukum untuk menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK.

Pejabat yang ditunjuk Presiden itu hanya menjalankan tugas sementara. (nwo/idr/inu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com