JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers menyambut baik penarikan draf RUU Rahasia Negara oleh pemerintah dari pembahasan di DPR RI. Pendapat sejumlah ahli, termasuk Dewan Pers, yang diajukan ke Presiden SBY memperoleh respons positif.
"Itu membuat gembira karena Presiden mendengar dan memutuskan untuk menunda," tutur Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara di sela-sela peluncuran buku Camden Principles on Freedom of Expression and Equality di Hotel Mulia, Kamis (17/9).
Dalam protes sejumlah ahli, RUU Rahasia Negara dinilai tidak berparadigma demokratis, tidak konstitusional, dan bertentangan dengan kebebasan pers. Leo mengatakan, RUU ini memosisikan pemerintah berdaulat dalam menentukan rahasia negara.
"Batasan definisi rahasia negara ada di tangan Presiden dan bisa diserahkan ke menteri melalui peraturan menteri. Itu pasal karet," lanjut Leo.
Leo turut menyambut gembira karena pertemuan dengan Menhan dan Komisi I yang sebelumnya telah dilakukan para ahli dan wakil masyarakat tidak berbuahkan apa-apa. Tidak ada perubahan signifikan yang dibuat Menhan dan Komisi I dalam prinsip-prinsip yang tidak konstitusional dan bertentangan dengan kebebasan pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.