JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal sengketa Pemilu Presiden 2009, Rabu (12/8) ini. Dalam putusannya, MK menyebut KPU kurang profesional dalam menyelenggarakan pemilu.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan, Pilpres 2009 memang masih banyak kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan, termasuk kelemahan KPU.
"KPU mudah dipengaruhi berbagai tekanan publik, termasuk peserta pemilu, sehingga terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya," kata Maruarar, saat pembacaan putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Di samping itu, Maruarar juga menyebut beberapa faktor lain, seperti kelemahan dalam UU Pilpres Nomor 42/2008. Ia menjelaskan, UU terlalu cepat mengakomodasi penggunaan NIK sebagai persyaratan bagi penyusunan daftar pemilih, sedangkan administrasi kependudukan belum tertib.
"UU ini juga belum mengakomodasi kemungkinan penggunaan KTP dan paspor untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekacauan dalam DPT," tuturnya.
Masalah kesadaran hukum warga negara untuk menggunakan hak pilihnya juga disebut sebagai salah saatu kelemahan pilpres ini. Maruarar menuturkan, banyak warga tidak mengurus terdaftar tidaknya dalam DPS dan DPT. "Budaya siap menang dan siap kalah dalam pemilu juga belum dihayati peserta pemilu dan pendukungnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.