Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu SBY-Boediono

Kompas.com - 17/06/2009, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghentikan dan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Polri menilai tidak ada pelanggaran yang dalam silaturahim koalisi parpol pendukung SBY-Boediono yang digelar di Kemayoran, Jakarta.

Direktur I Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Bachtiar Tambunan mengatakan, empat tersangka tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

"Acara tersebut merupakan acara organisasi kemasyarakatan atau acara politik biasa dan pada umumnya, bersifat internal, dan bukan merupakan kegiatan kampanye. Oleh karena itu, pada pukul 11.00, 17 Juni 2009, dikeluarkan surat SP3," ujar Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye dan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dia menuturkan, keluarnya SP3 ini membebaskan keempat tersangka dari segala jeratan hukum. Keempat tersangka yang dilaporkan, yaitu SBY, Hatta Radjasa sebagai ketua tim kampanye nasional, pimpinan Metro TV, dan pimpinan TVRI.

Kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan oleh Staf Ahli Bawaslu Nelson Simanjuntak tersebut bermula dari laporan saksi Titi Anggraini yang juga seorang staf ahli dari Bawaslu. Pada Sabtu, 30 Mei 2009, saksi Titi sekitar pukul 19.30-20.00 di Hotel Novotel Bogor melihat tayangan program Metro TV. Pada program itu ada pasangan SBY-Boediono sedang membicarakan agenda dan program nasionalnya sebagai capres dan cawapres.

Titi lalu menghubungi Nelson dan mengatakan ada sesuatu yang tidak tepat pada tayangan tersebut. Karena Nelson seorang staf ahli Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Titi berharap Nelson menganalisis pidato tersebut.

Pada 1 Juni 2009 kemudian, Nelson melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu dan diterima petugas penerima laporan Bawaslu, Achmad Yani. Bawaslu pun membawa kasus tersebut ke polisi. Namun, setelah memeriksa 11 saksi dan 23 barang bukti, penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh SBY Berboedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com