Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia 7 Program Televisi Bermasalah

Kompas.com - 06/05/2009, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan enam program bermasalah selama bulan Februari dan satu tayangan pada Mei 2009. Tiga tayangan berstatus lampu merah, sedangkan tiga yang lain masih lampu kuning.

"Enam program bermasalah berdasarkan pemantauan langsung, sedangkan berdasarkan pengaduan masyarakat pada Mei kami menetapkan satu program bermasalah," kata Yazirman Uyun, Koordinator Bagian Isi Siaran KPI, saat acara jumpa pers pengumuman hasil pemantauan isi siaran televisi di Jakarta, Rabu (6/5).

Progam televisi yang bermasalah itu, pertama, acara Big Movies yang ditayangkan Global TV. Dalam beberapa film yang disiarkan dinilai menampilkan kekerasan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata. Juga diperlihatkan cara pembunuhan secara rinci, ditambah dengan kata-kata yang kasar.

Kedua, acara Film Lepas yang ditayangkan di Indosiar. Acara ini banyak menampilkan kekerasan verbal dan fisik dengan atau tanpa senjata dalam bentuk memukul, menjambak, menendang, mendorong. Adegan ini melibatkan anak-anak, remaja, dan orangtua, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.

Program ketiga Bukan Empat Mata yang ditayangkan Trans 7. KPI menilai, program ini melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Dalam program tersebut banyak menampilkan dialog dan celetukan yang mengarah pada seks.

Selain memberikan teguran (lampu merah), KPI sebagaimana disampaikan oleh Yazirwan juga memberikan himbauan (lampu kuning) untuk acara Bodo Amat Ah (TPI), Lajang, dan Cagur Naik Bajaj (ANTV). "Ketiga program ini diimbau untuk memperbaiki materi siarannya," katanya.

Sementara itu, teguran atas dasar pengaduan masyarakat diberikan oleh KPI kepada Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei 2009 pukul 09.00. Pada saat itu pembaca acaranya mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemantauan langsung terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tim Penilai dari KPI terdiri atas Prof Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D sebagai wakil ketua, serta Dr Seto Mulyadi, Dra Nina Armando MSi, Bobby Guntarto MA, dan Ir Razaini Taher sebagai anggota. Mereka menilai program televisi untuk acara mulai dari pukul 15.00 sampai 22.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com