Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Urip dan Musuh Antasari Bersorak

Kompas.com - 05/05/2009, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para terdakwa kasus korupsi dan suap yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersorak gembira ketika mengetahui Antasari Azhar dijaring sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5).

“Itu karma bagi orang yang berkehendak zalim terhadap diri saya,” ujar Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar dari Arthalyta Suryani. Menurutnya, tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) membuat Urip sakit hati.

“Masak saya dituntut dan dihukum 20 tahun, salah saya apa. Saya merasa dizalimi. Tidak ada satu pun uang negara yang saya korupsi, tapi saya divonis begitu berat,” tegas Urip yang kini menghuni sel tahanan markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat ini, terdapat lima terpidana dan terdakwa kasus korupsi penghuni sel Brimob Kelapa Dua, yakni Urip Tri Gunawan, Aulia T Pohan (besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Hamka Yamdu (anggota DPR), mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri.  “Wah, semuanya happy banget. Ketawa-tawa riang. Malah ada yang makannya jadi banyak,” ujar sebuah sumber.

Ketika ditanya komentar para penghuni tahanan Brimob Kelapa Dua,  Urip juga mengatakan, mereka juga berpendapat seperti dirinya. “Ya sama seperti yang saya sampaikan ini. Ini karma buat Pak Antasari,” sambung Urip.

Penahanan terhadap Antasari dilakukan beberapa saat setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menyampaikan keterangan hasil penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di Mapolda Metro Jaya, Senin  sore. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyatakan status Antasari Azhar sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kombes  Pol Wiliardi Wizar, tersangka Sigid Haryo Wibisono, dan sejumlah foto.

Antasari menghuni sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00. “Tadi pagi, dia kita periksa sebagai saksi dan siangnya pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Mengapa Antasari ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya? “Karena di tahanan punya kita (Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum) banyak tahanan KPK. Jadi tidak kita satukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan. (Persda Network/yls/cw6/mun/ugi/coi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com