Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus, "Say No to Mega" Muncul Lagi

Kompas.com - 07/04/2009, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Patah tumbuh hilang berganti. Begitulah bunyi tulisan yang tertera di halaman (page) muka "SAY NO TO MEGAWATI" siang hari ini (Selasa/7/4).

SAY NO TO MEGAWATI merupakan tampilan alamat page baru, setelah tampilan pertamanya di Facebook (FB) berupa "Say No!!! to Megawati" telah di-banned. Menurut informasi, page  "Say No!!! to Megawati" dihapus sekitar pukul 1 dinihari tadi, dengan total pendukung terakhir sejumlah 97.177 orang.

Penghapusan tersebut lalu terus mendapatkan reaksi keras, terutama dari para pengunjung atau fansnya. Reaksinya macam-macam. Ahmad Nur Cholis, misalnya. "Dihapus satu tumbuh seribu. Jika page Say No!!! to Megawati yang sudah mencapai 97*** itu dihapus, itu artinya partai tersebut tidak mencerminkan demokrasi, ogak dikritik, tuli dengan masukan. Bagaimana kalau kita usulkan dengan nama Partai Anti Demokrasi Indonesia Tidak Pernah Berjuang (PADPTB)?"

Senada Cholis, komentar Denny Hartawan lebih singkat lagi. "Ayo maju lagi, baru tahu nih kalau page yang kemarin sudah dihapus. Sampai kapan pun aku enggak rela kalau Mega jadi Presiden".

Sepertinya, gelombang protes dan kritik atas penghapusan halaman itu dari FB semakin gencar. Bahkan, halaman SAY NO TO MEGAWATI tersebut telah memiliki fans baru, yang hingga pukul 12.00 siang ini jumlahnya telah mencapai jumlah 4,071 fans.

Tidak tertutup kemungkinan, jumlah fans juga akan bertambah. Tak lain sebabnya, rata-rata para fans tersebut berusaha mengirimkan pesan berantai (email forwarding) dan undangan (invite) menjadi fans tersebut untuk menambah fans baru melalui sesama teman FB-nya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, menyebutkan keberadaan gerakan dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. PDI Perjuangan, kata Pramono, akan melaporkan komunitas itu kepada pengawas pemilu.

"Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Kami meminta Bawaslu menyikapi hal ini karena ada upaya mengadu domba," kata Pramono kepada Kompas.com, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com