JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari tanggal 17-19 Maret 2009 menyelenggarakan diskusi bersama Kedutaan Besar Kanada tentang "Tantangan Pelaksanaan Perlindungan Saksi di Indonesia: Posisi dan Hubungan Kerja LPSK dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Perlindungan Saksi dan Korban (PSK)".
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa (17/3). "Kegiatan ini dirancang untuk menjaring pemikiran mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban dari berbagai perspektif. Dari kalangan penegak hukum, kepolisian, pengadilan, lembaga kehakiman," katanya.
Menurut Abdul Haris, diskusi ini sebagai inventarisasi berbagai problem yang saat ini dan yang akan dihadapi LPSK mendatang. "Nantinya hasil diskusi ini dipergunakan untuk membentuk perangkat lunak dan keras yang masih akan berlangsung pada tahun pertama dan kedua," tambahnya.
Perangkat lunak yang dimaksud Abdul Haris, seperti mengonsentrasikan pada pembentukan pedoman operasional teknis bagaimana perlindungan kepada saksi dan korban di lapangan, dan membangun mekanisme internal. Dan perangkat lunak, berupa alokasi anggaran, kendaraan, dan sumber daya manusia.
"Tidak mungkin kan bila terjadi pengaduan dari saksi dan korban sementara perangkat keras seperti kendaraan, anggaran, SDM, dan perangkat lunaknya mengenai ketentuan teknis belum fiks," ujarnya.
Meskipun, menurut Abdul Haris, operasional perlindungan saksi dan korban sudah dirangkum dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU No 44 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. "Tapi yang namanya UU kan tidak mengatur secara teknis," ujarnya.
Hingga saat ini, sebut Abdul Haris, telah ada 20 pengaduan yang masuk ke lembaga, berupa kasus korupsi, kekerasan seksual, pencemaran nama baik, dan kekerasan wartawan di Sulawesi Utara.
Ke depan Abdul Haris berencana merekrut SDM perlindungan saksi dan korban sebanyak 100 personel dari lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan. LPSK disyahkan Presiden RI pada tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan Kepres No/65/P/28, melalui proses seleksi fit and proper test Komisi III DPR RI. LPSK berada di bawah Presiden RI dan langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.