JAKARTA, SENIN — Negara merugi Rp 71 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Departemen Kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada penggelembungan harga atas pengadaan alat kesehatan, antara lain rongent.
"Kerugian sementara yang dihitung KPK Rp 71 miliar, tapi itu jumlah sementara ya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, nilai proyek pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah puskesmas dan rumah sakit di daerah tertinggal itu mencapai Rp 190 miliar.
Saat ini KPK telah menetapkan seorang tersangka untuk kasus tersebut. Tersangkanya berinisial M bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pimpinan Proyek. M dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Johan belum mau mengatakan apakah pelaksana proyek tersebut dipilih dengan penunjukan langsung atau tidak. Dia hanya mengatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di puskesmas dan rumah sakit di daerah tertinggal. Ternyata, lanjut Johan Budi, saat sampai ke daerah, jumlahnya tidak sesuai dengan nilai proyek.
"Apa itu tipenya lebih rendah atau bagaimana, kami belum tahu," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.