JAKARTA, KAMIS - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin giat mengungkap kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di China. Kamis (23/10), tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto memeriksa mantan Kabid Imigrasi Kedubes RI di China, Arry Pramono. ''Dia (Arry Pramono) hari ini diperiksa sebagai saksi,'' tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jasman Panjaitan, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/10).
Arry Pramono yang menjabat pada tahun 2002 sampai 2004. Ketika itu, ia menggantikan Joko Budi Hartono, yang sehari sebelumnya telah diperiksa Kejagung sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dubes RI di China yakni Letjen (Purn) Kuntara, dan Laksda (Purn) Anak Agung Kustia. Kasus ini terjadi pada rentang Mei 2000 hingga Oktober 2004.
Beberapa oknum Kedubes telah menarik biaya kawat sebesar 55 yuan atau 7 dollar AS dari setiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Selama rentang tersebut, dana yang terkumpul sebesar 10.275.684,85 yuan dan 9.613 dollar AS. Namun, hasil pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Melainkan digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China. Pungutan biaya kawat itu sendiri didasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian tanggal 24 September 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.