Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Sumita Tobing

Kompas.com - 04/09/2008, 14:34 WIB

JAKARTA,KAMIS - Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Panusunan Harahap menolak keberatan kuasa hukum terdakwa mantan Direktur TVRI Sumita Tobing yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dinyatakan batal karena ini sengketa administrasi. "Kami tidak sependapat," ujar Panusunan dalam persidangan di Jakarta, Kamis (4/9).

Majelis hakim berpendapat keberatan kuasa hukum sudah masuk ke muatan materi perkara. Oleh karena itu, majelis sepakat meneruskan persidangan untuk menelusuri materi lebih lanjut.

Sementara itu, Sumita Tobing menyatakan dirinya sepakat dengan keputusan hakim. "Ya nggak apa-apa, berarti kan sudah masuk ke materi. Ini akan jadi lebih terbuka," ujar Sumita.

Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum Sumita Tobing kemudian meminta majelis hakim memindahkan jadwal persidangan dari hari Kamis minggu depan ke hari Selasa (4/9). Agenda sidang minggu depan akan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa hari ini mengajukan 50 orang saksi namun ketua majelis hakim menolak dan meminta jaksa mengurangi jumlah saksi hingga maksimal menjadi 20 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com