JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada jaksa yang terlibat dalam kasus pembebasan terpidana BLBI David Nusa Wijaya. Namun untuk terlambatnya pencekalan David sehingga bisa pergi ke Hong Kong setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Kejagung memberikan sanksi kepada seorang staf di bagian Pencekalan Kejagung.
"Untuk pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya, Jaksa clean. Tapi untuk pencekalan, kita kenakan sanksi terhadap salah seorang di bagian pencekalan," tegas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin seusai pelantikan 150 jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8).
Terhadap Kepala Kejari Jakarta Barat, Edward Saputra dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Mugiharjo, keduanya dinyatakan tidak bersalah dalam pembebasan bersyarat David. "Kajari (Jakbar) nggak bersalah. Kasi Pidsus juga tidak. Mereka clear dalam pembebasan bersyarat David," imbuh Muchtar Arifin.
Menurut Muchtar, dalam pembebasan bersyarat David, kesalahan ada pada pimpinan Rutan Salemba. Kesalahannya mereka, yakni tidak menyerahkan David Nusa Wijaya ke Kejari Jakbar ketika diberikan pembebasan bersyarat. "Syaratnya, terpidananya diserahkan ke Kejaksaan dulu sebelum pembebasan bersyarat diberikan. David langsung dibebaskan tanpa diserahkan ke Kejaksaan," lanjut Muchtar.
Namun terhadap perginya David ke Hong Kong setelah pembebasan bersyarat, dari hasil pemeriksaan internal Kejagung, terdapat ada kesalahan pada staf bagian pencekalan. "Satu dari dua staf yang diperiksa tim pengawasan, telah diberikan sanksi," lanjut Muchtar.
Dalam pemeriksaan tim Pengawasan, dua staf yang diperiksa adalah Kholid dan Haryati. Saat ditanya, siapa dari dua orang tersebut yang diberikan sanksi, Muchtar mengaku lupa namanya. "Saya tidak hafal. Waktu itu kan berkas banyak, jadi tidak hafal satu persatu," tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono yang baru dilantik dua hari lalu, mengaku belum tahu sanksi apa yang dikenakan terhadap. "Saya belum dapat laporannya," kilah Darmono. (yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.