Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Putuskan Syarat Materai untuk Dukungan Calon Perorangan

Kompas.com - 25/04/2008, 19:12 WIB

 

BANDUNG, JUMAT - Hingga saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan dukungan calon perseorangan harus disertai materai atau tidak. Draft peraturan detail tentang teknis persyaratan perseorangan ini sedang dibahas di Bogor.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam acara Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jumat (25/4).

Anshary menjelaskan, persiapan draft ini dilakukan karena revisi kedua UU Nomor 32/2004 sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI per 1 April lalu dan kini sedang menunggu presiden menandatanganinya. Jika hingga akhir April ini Presiden SBY belum juga menandatangani hasil revisi tersebut, UU Nomor 32/2004 tetap harus diundangkan per 1 Mei.  

KPU sudah menyiapkan draft peraturan yang menindaklanjuti revisi UU 32/2004 tersebut, terutama yang terkait dengan calon perseorangan. "Insya Allah kami rapat di Bogor sampai dengan Minggu untuk menfinalisasi draft itu. Dalam perhitungan kami, satu minggu setelah hasil revisi ditandatangani presiden, akan kami turunkan hasil pembahasan draft tersebut, " kata Anshary.

Agenda rapat di Bogor itu, kata Anshary, antara lain membahas teknis verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama tentang materai dan jenis kartu identitas pendukung. Sampai saat ini masih berkembang wacana yang terbelah dua. Di satu sisi, muncul kelompok yang menginginkan dukungan terhadap calon perseorangan tetap dibubuhi materai. Di sisi lain, ada kelompok yang menginginkan sebaliknya.

Bertolak pada proses verifikasi dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2004, kata Anshary, tidak perlu menggunakan materai. Sebab, proses verifikasi dukungan akan dilakukan secara ganda. Pertama adalah memverifikasi secara administratif. Kedua, verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. "Kita tunggu saja hasil rapat KPU, apakah nanti tetap pakai materai atau tidak, " ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, KPU masih menggodok jenis identitas yang dilampirkan dalam dukungan terhadap calon perseorangan. Selain kartu tanda penduduk (KTP), bukti diri bisa berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu pelajar, maupun paspor.

Anshary juga mengingatkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengikuti perkembangan kebijakan KPU. Jika masih memungkinkan mengakomodasi calon perseorangan, KPU terkait diminta untuk menyesuaikan jadwal, terutama terkait dengan verifikasi calon perseorangan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengatakan, pihaknya telah berencana mengubah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung. Ini untuk memberi peluang verifikasi bukti dukungan terhadap calon perseorangan.

Untuk tahapan kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak diubah. Pencoblosan tetap dilakukan pada 10 Agustus. "Yang diubah mungkin tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir calon, " kata Benny. (MHF)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com