JAKARTA, KAMIS - Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden seusai dengan aturan yang sudah baku.
"Sudah ada aturan baku bagaimana memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden, bahkan mantan-mantan pejabat pun sudah ada aturan-aturan berlaku yang diterapkan," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis (10/1). Keterangan Hatta ini disampaikannya ketika ditanya mengenai sejumlah kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden Soeharto.
Sementara itu pada Rabu (9/1), Mabes TNI menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden RI Soeharto yang hingga kini masih terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
"Tentunya kita selalu siap dengan berbagai kemungkinan terburuk," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen. (ANT/JIM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.