JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menyebut, kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih trauma setelah sebelumnya digedah dan dibentak penyidik.
Kusnadi merupakan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya digeledah penyidik ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
KPK kemudian kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi Harun hari ini, Kamis (13/6/2024).
"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Tim Hukum PDI-P Bawa Staf Hasto ke Komnas HAM, Buat Laporan Usai Ponsel Disita KPK
Menurut Ronny, selain handphone (Hp), barang pribadi miliknya adalah ATM.
"Isinya Rp 700 ribu untuk keperluan istri dan anaknya," lanjut Ronny.
Keberatan digeledah KPK, Kusnadi kemudian melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hari ini, pengacara Kusnadi juga berencana melaporkan penggeledahan itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tirukan Bentakan Penyidik KPK, Staf Hasto: Sudah, Kamu Diam Saja!
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, Kusnadi diinterogasi penyidik selama sekitar tiga jam. Padahal, saat itu ia tidak dipanggil KPK.
"Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama kurang lebih 3 jam,” kata Chico dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyilakan pihak Hasto menempuh prosedur keberatan yang telah disediakan undang-undang.
Mereka bisa melapor ke Dewan Pengawas KPK atau menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau keberatan kan ada mekanisme untuk menyampaikan keberatan ke Dewas (Dewan Pengawas) silakan atau mengajukan praperadilan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.