JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan perihal akibat yang ditimbulkan dari aktivitas perjudian secara online maupun offline. Di antaranya, habisnya harta benda, perceraian hingga korban jiwa.
Menurut Presiden, judi mempertaruhkan masa depan individu maupun keluarga.
"Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi (orang) melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6/2024) malam.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," katanya melanjutkan.
Baca juga: Menkominfo Ungkap Temuan Pencucian Uang dalam Transaksi Judi Online Rp 100 Triliun
Oleh karenanya, Kepala Negara mengingatkan kepada masyarakat Indonesia agar tidak terjebak pada perjudian online maupun offline.
Menurut Jokowi, jika masyarakat memiliki uang lebih baik ditabung atau dijadikan modal usaha.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online.
Dia mengklaim, hingga saat ini ada lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup.
Selain itu, menurut Jokowi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk.
"Yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi.
Baca juga: Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan
"Tapi sekali lagi judi online itu sifatnya trans nasional, lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri, pertahanan masyarakat kita sendiri," ujar mantan Gubernur Jakarta itu menambahkan.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Kemenkominfo pun mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Baca juga: Perpres Satgas Judi Online Diterbitkan Minggu Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.