JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) siang.
Kedatangan ini dilakukan untuk meminta KY melakukan pengawasan proses sidang praperadilan yang bakal berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko. Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Vina Cirebon Tak Akan Dapat Keadilan Hukum meski Pegi Dinyatakan Bersalah
Marwan menuturkan bahwa tim hukum meminta proses praperadilan berjalan dengan adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.
Bahkan, pensiunan TNI ini tidak segan-segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.
“Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui ada permohonan pengawasan oleh tim hukum Pegi Setiawan.
Ketua KY Perilde 2021-2023 ini mengatakan, permohonan yang disampaikan kepada lembaga pengawas kehakiman itu terkait pemantauan jalannya sidang praperadilan.
Baca juga: Hotman Paris Khawatir Polisi Tetapkan Pegi Tersangka Hanya untuk Puaskan Publik
“Betul, ada permohonan pemantauan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung,” kata Mukti.
Tim hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.