JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sudah ada Polri yang bertugas mencari fakta terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Habiburokhman merespons usulan pembentukan tim pencari fakta kasus Vina yang netral.
"Ada, tim pencari faktanya sudah ada namanya Polri, namanya APH, aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu (12/6/2024).
Habiburokhman menjelaskan, jika ada perkembangan dan bukti baru di kasus pembunuhan Vina, bisa menempuh peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus Vina Cirebon
Apalagi, kata dia, sejauh ini putusan-putusan di kasus Vina sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau itu belum diubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ucapnya.
Habiburokhman meminta publik untuk tidak berasumsi terkait dengan penegakan hukum.
Terlebih, kata Habiburokhman, jika orang-orang yang berasumsi itu tidak berkompeten di bidangnya.
"Hanya pakar hukum berpendapat, lalu berasumsi begini. Faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu-satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK. PK apa syaratnya? Syaratnya novum. Lalu bagaimana pemeriksaan novum, ya diajukan oleh orang-orang yang berkepentingan, yaitu para tersangka. Silakan saja gitu loh," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Peran Dua DPO Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Fiktif dan Dihapus
Sebelumnya, kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta (TPF) yang netral untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Sementara TPF belum dibentuk, polisi diminta untuk menunda penyidikan kasus ini.
"Maka, kami Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Menurut Hotman, tim pencari fakta baiknya diisi oleh sosok yang tidak partisan, seperti ahli hukum pidana dari berbagai universitas.
Jika sudah terbentuk, TPF dapat bekerja mengumpulkan fakta-fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina. Hasil kerja TPF nantinya diserahkan ke penyidik kepolisian.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Setuju Hotman Paris Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta
Usai diperiksa penyidik, temuan fakta dari TPF dapat diteruskan ke kejaksaan dan menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Hotman mengusulkan hal ini lantaran menurutnya pihak kepolisian saat ini hanya berfokus pada tersangka terakhir yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Padahal, Hotman menilai, masih banyak misteri yang belum terbongkar dalam kasus ini.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi. Sementara, misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertetangan, itu tidak terbongkar. Apa yang terjadi tidak terbongkar," kata Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.