JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menngungkapkan bahwa sejumlah lembaga penegak hukum telah dilibatkan dalam proses penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Pelibatan penegak hukum itu ditegaskan Tito Karnavian saat menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI yang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kecolongan dengan adanya lima orang Pj kepala daerah tersandung masalah hukum dalam rapat kerja di DPR RI pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Sudah melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan Agung, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) untuk masalah hukum," kata Tito dikutip dari Antaranews, Selasa (11/6/2024).
Tito juga mengatakan, bahwa hanya satu orang penjabat kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Sedangkan empat orang lainnya bukan ketika menjabat sebagai pj kepala daerah.
Baca juga: Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak
"Cuma satu saja dari lima itu yang masalahnya terjadi di zaman dia (menjabat) pj (penjabat kepala daerah), yaitu di Sorong (Yan Piet Mosso) kena OTT (operasi tangkap tangan) berkaitan dengan oknum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tetapi empat lainnya adalah peristiwa lama,” ujarnya
Dia lantas menduga peristiwa lama untuk empat penjabat kepala daerah yang tersandung kasus hukum terjadi karena mereka diisukan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Ada kecenderungan peristiwa itu diangkat kembali ketika yang bersangkutan angin-anginnya mau naik, ikut pilkada. Di Bandung Barat, misalnya, yang di Tanjungpinang kan masih camat. Peristiwa yang kita saja belum tentu tahu, catatannya juga mungkin enggak ada, baru munculnya saat ada laporan,” kata Tito.
Selain mantan penjabat bupati Sorong, penjabat bupati Bandung Barat, dan penjabat wali kota Tanjungpinang, terdapat mantan penjabat bupati Bombana dan penjabat bupati Kepulauan Tanimbar yang tersandung kasus hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian dan Kemendagri telah kecolongan dengan kasus hukum yang melibatkan lima orang penjabat kepala daerah tersebut.
"Walaupun masalah masa lalu, tetapi itu kan dipelajari dulu track record-nya (rekam jejaknya, red), tetapi kok bisa kejadian?" tanya Junimart pada rapat kerja itu.
“Kita enggak ada yang sempurna, tetapi kalau sampai lima kecolongan, sudah menjadi catatan tersendiri semestinya. Oleh karena itu, saudara menteri, untuk para Pj ini tolong lebih cerdas, cermat lagi supaya tidak terulang,” katanya melanjutkan.
Tak hanya itu, Junimart juga menyebut 40 persen pj kepala daerah yang sedang bertugas saat ini tidak layak dalam memimpin daerahnya masing-masing.
Dia lantas mencurigai Kemendagri mengambil pj kepala daerah tersebut dari kementerian lain yang tidak memahami bagaimana cara mengelola tata pemerintahan.
"Bukan hanya pengamatan, yang kami dengar dan rasakan, hampir 40 persen para pj ini memang tidak layak jadi pj. Kenapa bisa demikian? Mungkin stok di Kemendagri sudah habis, dan akhirnya mengambil dari kementerian lain? Yang saudara menteri tidak paham tentang pola pikir dan mereka tidak paham mengenai tata kelola pemerintahan," ujar Junimart.
"Kalau tadi saudara menteri mengatakan, bahwa untuk dua tingkatan pj, ada pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama, menurut kami ini bukan jadi patokan utama. Saudara menteri dan harus lihat juga bagaimana track record dari para pj. Apakah dia mampu, apakah dia memang paham,” katanya lagi.
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4146495/mendagri-libatkan-lembaga-penegak-hukum-seleksi-penjabat-kepala-daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.