JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Jakarta Utara untuk melakukan rekapitulasi suara ulang terhadap hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 TPS di Cilincing.
Hal ini imbas data perolehan suara yang tidak jelas.
Temuan ini berdasarkan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai Nasdem di sana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (10/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap dia.
Baca juga: Buka Ulang Kotak Suara Dapil Sulteng, MK Kabulkan Gugatan PDI-P soal Tambahan 1 Suara Nasdem dan PAN
Majelis Hakim sebelumnya telah mencermati formulir D.hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Demokrat dan KPU.
Formulir yang diajukan Demokrat tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, sehingga Mahkamah merasa tidak yakin.
Namun, dengan mengambil sampel di beberapa TPS di Cilincing, Mahkamah juga menemukan kejanggalan pada jawaban KPU soal perolehan suara partai politik di sana.
Misalnya, di TPS 1 Kelurahan Cilincing, perolehan suara Nasdem tercatat 20 suara berdasarkan formulir C.Hasil TPS yang dimiliki KPU dan Bawaslu.
Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara Nasdem disebut 73.
Lalu, di TPS 216 Kelurahan Semper Barat, Nasdem tercatat mengantongi 5 suara berdasarkan formulir C.Hasil TPS yang dimiliki Bawaslu.
Berdasarkan formulir C.Hasil TPS dari KPU, Nasdem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara Nasdem disebut 22.
"Dari penyandingan tersebut, telah ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.
"Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing," ujar dia.
Ia juga menyinggung bahwa tak satu pun pihak, baik KPU, Demokrat, Nasdem, ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut.
Arief juga mengungkit tidak lengkapnya data pada bukti KPU.
"Terlebih lagi, Formulir C.Hasil yang disampaikan termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.
Baca juga: Sempat Ricuh soal Saksi, MK Tolak Gugatan Demokrat soal Suntikan 6.066 Suara PAN di Kalsel
MK memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang 15 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan perolehan suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah, dengan pengamanan dari kepolisian.
KPU dan Bawaslu RI diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.