Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Kompas.com - 08/06/2024, 19:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.

Partai Hanura termasuk partai politik peserta Pileg 2024 yang gagal tembus ke Senayan karena perolehan suaranya gagal melampaui ambang batas 4 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menyatakan bahwa pengaturan itu telah merampas hak politik warga negara Indonesia".

"Hal ini didasari bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya 8 partai politik yang lolos dan berhak mendapatkan kursi pada DPR RI hasil Pemilu 2024," kata Benny membacakan salah satu poin hasil Rapimnas II Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Benny menyebut, tidak lolosnya 10 partai politik tersebut ke DPR RI sama saja dengan mengabaikan dan merampas belasan juta suara.

"Partai Hanura mendesak kepada pemerintah dan DPR RI, beserta seluruh partai politik untuk meninjau kembali ambang batas persen tersebut, dan kemudian ditetapkan menjadi 0 persen," kata dia.

"Sehingga, aspirasi dan hak politik rakyat tidak dirampas oleh sistem pemilu yang merugikan suara rakyat tersebut," ujar Benny.

Sebanyak 17,3 juta suara rakyat terbuang dalam Pileg DPR RI 2024 imbas ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen.

Akibat ambang batas ini, hanya partai-partai politik yang berhasil meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional yang dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.

Baca juga: Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Sementara itu, partai-partai politik lain yang mengantongi suara sah nasional kurang dari 4 persen, tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan, sebanyak apa pun suara yang calegnya dapatkan di daerah pemilihannya (dapil).

Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, total hanya 8 partai politik yang berhasil melampaui 4 persen suara sah nasional, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Penghitungan ini dilakukan dengan menggunakan metode sainte lague yang diterapkan untuk pileg di Indonesia, berdasarkan perolehan suara sah partai politik dan alokasi kursi tiap dapil.

Kedelapan partai itu secara total mengoleksi 134.492.327 suara atau 88,6 persen suara sah nasional.

Sementara itu, sebanyak 17.304.304 suara atau 11,4 persen suara sah nasional untuk 10 partai politik lain jadi terbuang, karena masing-masing dari mereka gagal tembus ke Senayan. Mereka adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai situasi ini merupakan distorsi terhadap kemurnian suara rakyat dan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com