JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Partai Hanura termasuk partai politik peserta Pileg 2024 yang gagal tembus ke Senayan karena perolehan suaranya gagal melampaui ambang batas 4 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menyatakan bahwa pengaturan itu telah merampas hak politik warga negara Indonesia".
"Hal ini didasari bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya 8 partai politik yang lolos dan berhak mendapatkan kursi pada DPR RI hasil Pemilu 2024," kata Benny membacakan salah satu poin hasil Rapimnas II Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029
Benny menyebut, tidak lolosnya 10 partai politik tersebut ke DPR RI sama saja dengan mengabaikan dan merampas belasan juta suara.
"Partai Hanura mendesak kepada pemerintah dan DPR RI, beserta seluruh partai politik untuk meninjau kembali ambang batas persen tersebut, dan kemudian ditetapkan menjadi 0 persen," kata dia.
"Sehingga, aspirasi dan hak politik rakyat tidak dirampas oleh sistem pemilu yang merugikan suara rakyat tersebut," ujar Benny.
Sebanyak 17,3 juta suara rakyat terbuang dalam Pileg DPR RI 2024 imbas ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen.
Akibat ambang batas ini, hanya partai-partai politik yang berhasil meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional yang dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Baca juga: Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024
Sementara itu, partai-partai politik lain yang mengantongi suara sah nasional kurang dari 4 persen, tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan, sebanyak apa pun suara yang calegnya dapatkan di daerah pemilihannya (dapil).
Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, total hanya 8 partai politik yang berhasil melampaui 4 persen suara sah nasional, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Penghitungan ini dilakukan dengan menggunakan metode sainte lague yang diterapkan untuk pileg di Indonesia, berdasarkan perolehan suara sah partai politik dan alokasi kursi tiap dapil.
Kedelapan partai itu secara total mengoleksi 134.492.327 suara atau 88,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, sebanyak 17.304.304 suara atau 11,4 persen suara sah nasional untuk 10 partai politik lain jadi terbuang, karena masing-masing dari mereka gagal tembus ke Senayan. Mereka adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
Pakar pemilu Titi Anggraini menilai situasi ini merupakan distorsi terhadap kemurnian suara rakyat dan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat.