JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oddang, menyebut bahwa partainya terbuka untuk mendukung siapa pun kandidat gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.
Namun, ketika ditanya apakah Hanura juga membuka pintu untuk mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pria yang akrab disapa OSO itu justru kabur.
"Terus terang saja, la la la la la ..." kata eks Ketua DPD RI itu sambil beringsut dan menari kecil, setelah membuka Rapimnas II Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (7/6/2024).
OSO menegaskan bahwa dalam pilkada nanti, Hanura tidak akan terikat dengan kerja sama politik yang sebelumnya dibangun pada Pilpres 2024.
Baca juga: Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?
Pada pilpres lalu, Hanura satu kubu dengan PDI-P, PPP, dan Partai Perindo demi memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
OSO sendiri juga tak menutup kemungkinan partainya bergabung sebagai bagian dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kelak.
"Itu saya belum tahu, itu tergantung saya punya organisasi partai, bagaimana keinginan mereka, mereka lah yang menentukan," kata dia.
Sebelumnya, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melontarkan janji akan memberikan kejutan terkait keputusan akan maju pada Pilkada 2024.
PSI memiliki 8 kursi di DPRD DKI Jakarta dan berpeluang mengusung cagub-cawagub bersama rekan sekoalisi kelak.
Kaesang juga sempat menyebut nama eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekan tandem yang ia anggap menarik.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak mendapatkan tiket untuk melenggang ke Balai Kota karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Baca juga: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga pada pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan itu sehingga usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Di atas kertas, pelantikan calon terpilih Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30 pada 25 Desember nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.