MEKKAH, KOMPAS.com- Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang pegiat media sosial asal Indonesia karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, pelaku perempuan berinisial LMN (40) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap di Mekkah bersama keponakannya saat menuju hotel," ucap Yusron saat jumpa pers via zoom di Mekkah, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah
Yusron meluruskan informasi soal selebgram yang dia infokan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut 5.000," ucap Yusron.
LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ucapnya.
Baca juga: Berapa Banyak Air Putih yang Harus Diminum Jemaah Haji? Ini Kata Dokter...
LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMN datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musimin atau pekerja musiman.
"Mereka berdua punya visa temporary working permit bisa berada di Saudi selama musim haji," ucap Yusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.